Kabur ke Sumbawa, Pelaku Pencurian PlayStation di Gomong Dibekuk Kurang dari 24 Jam

    Kabur ke Sumbawa, Pelaku Pencurian PlayStation di Gomong Dibekuk Kurang dari 24 Jam

    Mataram, NTB – Upaya cepat dan terukur kembali ditunjukkan jajaran Polsek Selaparang. Seorang pria berinisial JR (24), warga Rasanae, Kota Bima, yang diduga kuat sebagai pelaku pencurian di sebuah ruko game PlayStation (PS) di Jalan Pemuda, Kelurahan Gomong, Kota Mataram, berhasil diamankan aparat kepolisian pada Sabtu malam (07/02/2026), meski sempat melarikan diri ke wilayah Kabupaten Sumbawa.

    Pengungkapan kasus ini terbilang cepat. Hanya dalam waktu kurang dari 1x24 jam sejak laporan korban diterima Polsek Selaparang pada 6 Februari 2026 pukul 08.45 Wita, identitas pelaku berhasil diketahui hingga akhirnya dibekuk.

    Kapolsek Selaparang Zulharman Lutfi menjelaskan, peristiwa pencurian tersebut terjadi di ruko game PlayStation yang baru diketahui korban pada Senin pagi. Sementara kejadian pencurian diduga berlangsung pada Senin dini hari.

    “Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban yang langsung kami tindak lanjuti dengan olah TKP dan pemeriksaan saksi-saksi. Dari hasil penyelidikan tim opsnal Unit Reskrim, identitas terduga pelaku berhasil kami kantongi, ” ungkap Kapolsek.

    Terduga pelaku diketahui merupakan salah satu karyawan korban dan memegang kunci ruko pada saat kejadian. Ketika korban hendak membuka tempat usahanya keesokan hari, sejumlah barang berharga diketahui telah raib.

    Barang-barang yang dilaporkan hilang antara lain 8 unit PlayStation merek Sony, 24 buah stik PS, 1 unit laptop, 1 master game, serta beberapa alat pertukangan. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai puluhan juta rupiah.

    “Setelah identitas pelaku diketahui, kami mendapati yang bersangkutan telah melarikan diri ke wilayah Kabupaten Sumbawa. Kami langsung berkoordinasi dengan Unit Pidum Satreskrim Polres Sumbawa, hingga akhirnya terduga berhasil diamankan, ” jelas Kapolsek.

    Saat ini, JR telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan intensif guna mengungkap motif pencurian serta menelusuri kemungkinan adanya barang bukti lain yang belum ditemukan. Sejumlah barang bukti hasil kejahatan juga telah berhasil diamankan oleh petugas.

    “Proses penyidikan masih berjalan. Terduga akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, ” pungkas Kapolsek.

    Keberhasilan ini sekaligus menegaskan komitmen Polsek Selaparang dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat serta respons cepat dalam menangani setiap laporan tindak pidana di wilayah hukumnya.(Adb) 

    ntb
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Polsek Mataram Siagakan Pengamanan Ibadah...

    Artikel Berikutnya

    Lima Pria Diamankan Polisi Saat Tengah Malam...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Sempat Kabur ke Pulau Sumbawa, Residivis Curanmor Berstatus DPO Akhirnya Dibekuk Tim Resmob Polresta Mataram
    Gubernur Lemhanas RI: Ketidakstabilan Global Menuntut Kepemimpinan Negarawan
    Patroli Bersepeda Sat Samapta Sapa Warga Ampenan, Jaga Kamtibmas hingga Kawasan Pesisir
    Satgas Pangan NTB Dukung Akselerasi Swasembada Bawang Putih di Sembalun
    Brimob Polri: Semangat Juang di Hari Terakhir UAE SWAT Challenge Dubai 2026

    Ikuti Kami