Jaksa Ungkap Peran Kompol Yogi dan Ipda Aris dalam Pembunuhan Brigadir Nurhadi

    Jaksa Ungkap Peran Kompol Yogi dan Ipda Aris dalam Pembunuhan Brigadir Nurhadi
    Kompol I Made Yogi Purusa Utama (kiri) dan Ipda I Gde Aris Chandra Widianto (kanan)

    MATARAMAN - Jaksa penuntut umum akhirnya membongkar peran dua perwira menengah Polri, Kompol I Made Yogi Purusa Utama dan Ipda I Gde Aris Chandra Widianto, dalam peristiwa tragis yang merenggut nyawa Brigadir Muhammad Nurhadi di sebuah penginapan di kawasan wisata Gili Trawangan. Pengungkapan ini terjadi dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri Mataram pada Senin (27/10/2025), saat jaksa membacakan dakwaan yang membeberkan keterlibatan kedua perwira dari Subpaminal Bidang Propam Polda NTB tersebut.

    Dalam uraian dakwaan yang dibacakan oleh Budi Muklish selaku perwakilan jaksa penuntut umum, terungkap bahwa Ipda Aris diduga kuat melakukan penganiayaan berat terhadap korban. Semua bermula ketika Ipda Aris, yang saat itu menginap di lokasi berbeda, menerima panggilan video melalui WhatsApp dari M. Rayendra Rizqillah Abadi, seorang perwira Polda NTB. Diduga untuk menunjukkan sesuatu kepada Kompol Yogi, Ipda Aris lantas mendatangi penginapan tertutup tempat Kompol Yogi bersama seorang wanita bernama Misri.

    "Saat itu, Ipda Aris ingin menunjukkan telepon video Rayendra kepada Kompol Yogi terkait adanya tahanan kabur dari Rutan Polda NTB, " kata Budi Muklish.

    Setibanya di lokasi penginapan Kompol Yogi dengan Misri sekitar pukul 19.59 Wita, Ipda Aris dalam dakwaan menjabarkan posisi Kompol Yogi, Misri, dan korban. Kompol Yogi disebut sedang asyik dengan ponselnya sambil berbaring di kamar yang berdekatan dengan kolam kecil tempat Misri dan korban berada. Misri duduk di pinggir kolam di depan tempat tidur, sementara korban masih asyik berendam.

    Suasana malam itu dilaporkan diwarnai dengan konsumsi minuman beralkohol, pil ekstasi, dan obat penenang merek Riklona oleh para pihak yang ada.

    Dalam kondisi itulah, Ipda Aris yang masih terhubung panggilan video dengan Rayendra, mengarahkan ponselnya ke arah korban. "Coba lihat ndan! Nurhadi masih berenang!" ujar jaksa menirukan ucapan Ipda Aris.

    Korban kemudian menyapa Rayendra, "Ndan? Tidak ke sini ndan?", yang dijawab Rayendra melalui panggilan video, "Tidak, saya piket. Ya sudah yah, saya mau serah terima piket dulu!".

    Setelah panggilan video berakhir, Ipda Aris mendekati korban. Ia diduga menegur tingkah laku korban yang dinilainya kurang sopan kepada seniornya. "Melihat ucapan dan tingkah laku korban yang tidak sopan dan dirasa kurang menghormati senior karena pengaruh minuman beralkohol dan narkotika jenis ekstasi sehingga bicaranya mulai melantur dan tidak terkendali, terdakwa Aris mendatangi korban dan duduk di samping korban sambil menegur, " jelas jaksa.

    Sambil memberi nasihat, Ipda Aris diduga mendorong dan memukuli wajah korban menggunakan tangan kiri terkepal. Hantaman yang cukup keras, diperkirakan empat kali, meninggalkan bekas luka di wajah korban. Setelah menerima pukulan, korban hanya merespons, "Siap salah komandan!".

    Ipda Aris kemudian meninggalkan lokasi penginapan Kompol Yogi, membiarkan korban tanpa instruksi lebih lanjut. Sekitar pukul 20.30 Wita, Kompol Yogi terbangun dan mendapati korban masih berada di kolam bersama Misri. Diduga masih di bawah pengaruh alkohol, pil ekstasi, dan obat penenang, Kompol Yogi merasa curiga, marah, dan kesal melihat korban belum juga kembali ke penginapannya.

    "Sehingga Kompol Yogi langsung memiting korban dengan menggunakan tangan kanan berada pada pangkal leher atas korban, sedangkan tangan kiri Kompol Yogi menggenggam tangan kanan korban dan menariknya ke arah belakang, " ungkap jaksa.

    Kompol Yogi melakukan aksinya dengan posisi badan menindih korban dari atas punggung dan mengunci kaki kanan korban dengan kakinya, menciptakan posisi korban yang terkunci total.

    Jaksa meyakini Kompol Yogi mampu melakukan hal tersebut berbekal keahlian bela diri dasar dan pengalaman di bidang reserse kriminal.

    Akibat pitingan tersebut, korban merasakan kesakitan hebat dan berusaha melepaskan diri. Upaya meronta-ronta ini mengakibatkan luka lecet pada lutut, punggung, kaki kanan, patah tulang lidah, dan patah leher, yang menjadi faktor antemortem berkontribusi terhadap kematiannya.

    Setelah korban lemas dan kehilangan kesadaran, Kompol Yogi melepaskan pitingannya dan mendorong tubuh korban hingga tenggelam ke dalam kolam. Ia kemudian duduk santai di kursi dekat kolam sambil merokok.

    Karena korban tak kunjung muncul ke permukaan, Kompol Yogi melompat ke kolam berupaya menyelamatkannya. Namun, usaha penyelamatan itu tidak berhasil. Misri kemudian meminta Kompol Yogi menghubungi Ipda Aris untuk segera datang membantu.

    Korban kemudian dilarikan ke klinik kesehatan di Gili Trawangan, namun upaya medis lanjutan tak membuahkan hasil. Pihak klinik menyatakan korban telah meninggal dunia.

    Atas perbuatannya, Ipda Aris dan Kompol Yogi dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, atau Pasal 354 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian, atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, serta Pasal 221 KUHP tentang Obstruction of Justice atau menghalangi penyidikan, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (PERS

    kasus kriminal sidang pengadilan polri propam ntb gili trawangan pembunuhan jaksa penuntut umum
    Updates.

    Updates.

    Artikel Sebelumnya

    Satgas Pangan Polresta Mataram Pantau Harga...

    Artikel Berikutnya

    Semarak Pawai Budaya Pelajar Kota Mataram:...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    TNI Distribusikan 14.225 Nasi Bungkus untuk Warga Terdampak Banjir di Medan
    Pastikan Kelancaran Ibadah Minggu, Polsek Selaparang Amankan Sejumlah Gereja
    Kerahkan 21.707 Personel dan Beragam Alutsista, TNI AD Perkuat Bantuan Kemanusiaan di Sumatera
    TNI–Polri Gelar Patroli Gabungan Perketat Keamanan Puncak Jaya
    Satgas Gulben Kodam I/BB Berhasil Temukan dan Evakuasi Jenazah Korban Banjir di Tapanuli Selatan

    Ikuti Kami