Polsek Mataram Gelar Patroli KRYD, Sasar Objek Vital dan Kos-Kosan untuk Cegah Gangguan Kamtibmas

    Polsek Mataram Gelar Patroli KRYD, Sasar Objek Vital dan Kos-Kosan untuk Cegah Gangguan Kamtibmas

    Mataram, NTB – Dalam rangka mengantisipasi potensi gangguan kamtibmas di wilayah hukumnya, Polsek Mataram melaksanakan Patroli Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) dengan menyasar sejumlah objek vital, pemukiman penduduk, dan kos-kosan, Senin malam (20/10/2025).

    Kegiatan yang melibatkan sejumlah personel ini diawali dengan apel kesiapan yang dipimpin oleh piket pawas. Setelah itu, tim patroli langsung bergerak menuju beberapa titik rawan dan pusat aktivitas masyarakat pada malam hari.

    Kapolsek Mataram, AKP Mulyadi, SH., mengatakan bahwa KRYD merupakan langkah preventif untuk menjaga keamanan sekaligus mencegah terjadinya tindak pidana yang dapat mengganggu ketertiban masyarakat.

    “KRYD ini salah satu upaya kita untuk memastikan situasi kamtibmas di wilayah hukum tetap kondusif. Dengan patroli rutin seperti ini, stabilitas keamanan diharapkan dapat terus terjaga dengan baik, ” ungkap Kapolsek.

    Dalam patroli tersebut, personel juga melakukan dialogis dengan penjaga malam, petugas parkir, hingga pemilik dan penghuni kos-kosan. Pesan-pesan kamtibmas disampaikan agar masyarakat lebih peduli terhadap keamanan lingkungannya.

    Patroli KRYD ini diharapkan tidak hanya memberi rasa aman bagi masyarakat, tetapi juga mempererat komunikasi antara aparat kepolisian dengan warga sehingga tercipta sinergi dalam menjaga ketertiban bersama.(Adb) 

    ntb
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Dukung Ketahanan Pangan, Bhabinkamtibmas...

    Artikel Berikutnya

    Pererat Sinergi dengan Tokoh Masyarakat,...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    AHY Tegaskan KAI Wajib Sehat Demi Kelancaran Utang KCIC
    Kondisi Kesehatan Jadi Alasan, Anak Riza Chalid Dipindah ke Rutan Salemba
    Dua Wanita Terancam Hukuman Mati Bawa 8,26 Kg Sabu dan 10 Ribu Ekstasi
    Eks Kapolres Ngada Divonis 19 Tahun Penjara Kasus Pedofilia
    Korupsi PLTU Kalbar, 65 Saksi Diperiksa, Aset Tersangka Dilacak

    Ikuti Kami