Kasus Pencurian HP di Islamic Center Terungkap, Pelaku Diamankan Tim Resmob Polresta Mataram

    Kasus Pencurian HP di Islamic Center Terungkap, Pelaku Diamankan Tim Resmob Polresta Mataram

    Mataram, NTB – Tim Resmob Sat Reskrim Polresta Mataram kembali berhasil mengungkap kasus pencurian handphone (HP) yang terjadi di wilayah hukumnya. Dalam pengungkapan tersebut, seorang pria berinisial S (37), warga Karang Baru, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram, berhasil diamankan beserta barang bukti pada Senin (12/01/2025).

    Kasus pencurian ini terjadi pada Agustus 2025 lalu di kawasan Islamic Center Mataram, saat korban mengikuti kegiatan Parade Drumband dalam rangka memeriahkan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia. Pada saat kegiatan berlangsung, korban bersama peserta lainnya menyimpan tas pribadi mereka di dalam sebuah kendaraan yang telah disiapkan panitia. Di dalam tas tersebut terdapat HP milik korban.

    Namun setelah penampilan drumband selesai, korban mengambil kembali tasnya di lokasi parkir di Jalan Udayana. Saat memeriksa isi tas, korban mendapati HP miliknya telah hilang. Atas kejadian tersebut, orang tua korban kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polresta Mataram.

    Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP I Made Dharma YP., S.T.K., S.I.K., M.Si., melalui Kanit Jatanras Iptu Lalu Arfi Kusna Raharja, S.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini membutuhkan waktu karena dilakukan melalui serangkaian penyelidikan mendalam.

    “Terduga kami amankan sekitar pukul 14.00 WITA kemarin. Ini merupakan hasil penyelidikan atas laporan korban. Kejadian memang terjadi sekitar empat bulan lalu, tepatnya pertengahan Agustus, dan baru berhasil kami ungkap sekarang, ” jelas Iptu Lalu Arfi kepada media, Selasa (13/01/2026).

    Ia menambahkan, setelah korban mengetahui HP-nya hilang, pihak keluarga sempat mencoba menghubungi nomor kontak di HP tersebut. Namun nomor tersebut sudah tidak aktif, sehingga memperkuat dugaan bahwa HP telah dikuasai pelaku.

    Saat ini, terduga S masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Sat Reskrim Polresta Mataram. Ia dijerat dengan Pasal 476 dan Pasal 591 KUHP terkait tindak pidana pencurian.

    “Proses hukum terhadap terduga masih berjalan. Kami juga terus mengembangkan kasus ini untuk memastikan tidak ada keterlibatan pihak lain, ” pungkasnya.

    Pengungkapan kasus ini menjadi bukti komitmen Polresta Mataram dalam menindaklanjuti setiap laporan masyarakat, meskipun peristiwa telah terjadi beberapa waktu lalu.(Adb) 

    ntb
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Motor Raib Saat Pemilik Ambil Helm, Dua...

    Artikel Berikutnya

    Kapolresta Mataram Kunjungi Polsek Lingsar,...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Kodaeral X TNI AL Bentuk X Point UMKM Sebagai Wadah Strategis Pemberdayaan  Ekonomi Masyarakat
    Kapolsek Selaparang Hadiri Sosialisasi Rekrutmen Karyawan Hotel Prime Plaza, Tekankan Transparansi dan Prioritas Warga Lokal
    Kodaeral X TNI AL Gelar Upacara Tabur Bunga di Laut Dalam Rangka Hari Dharma Samudera 2026
    Patroli Mobile Polsek Selaparang Bantu Pengamanan Pemangkasan Pohon di Taman Sangkareang
    Wamenhan RI Tinjau Kesiapan Pembangunan Infrastruktur Strategis TNI AU di Lanud Sultan Hasanuddin

    Ikuti Kami