Motor Raib Saat Pemilik Ambil Helm, Dua Terduga Curanmor Dibekuk Tim Resmob Polresta Mataram

    Motor Raib Saat Pemilik Ambil Helm, Dua Terduga Curanmor Dibekuk Tim Resmob Polresta Mataram

    Mataram, NTB – Tim Resmob Satreskrim Polresta Mataram kembali menunjukkan respons cepatnya dalam mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Dua pria terduga pelaku berhasil diamankan pada Selasa dini hari (13/01/2026), kurang dari sepekan setelah kejadian pencurian dilaporkan.

    Dalam pengungkapan tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Honda Scoopy milik korban yang sempat hilang.

    Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP I Made Dharma YP., S.T.K., S.I.K., M.Si., melalui Kanit Ranmor Iptu M. Taufik, SH, menjelaskan bahwa peristiwa curanmor itu terjadi pada 8 Januari 2026 di sebuah kos-kosan di wilayah Pagesangan, Kecamatan Mataram.

    Menurut keterangan polisi, kejadian bermula saat korban memarkir sepeda motornya di depan kos dalam kondisi tidak mengunci stang, bahkan kunci masih tergantung di sepeda motor. Korban kemudian masuk ke kamar kos untuk mengambil helm.

    “Korban hanya sebentar masuk ke kamar. Namun saat keluar, sepeda motornya sudah tidak ada di tempat, ” jelas Iptu Taufik.

    Menyadari sepeda motornya hilang, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Laporan itu segera ditindaklanjuti Tim Resmob dengan melakukan serangkaian penyelidikan di lapangan.

    Berkat kerja cepat dan informasi yang dikantongi, Tim Resmob berhasil mengidentifikasi dan menangkap kedua terduga pelaku dalam waktu kurang dari satu minggu sejak laporan diterima.

    “Kami berhasil mengamankan dua terduga beserta barang bukti sepeda motor milik korban, ” ungkap Iptu Taufik.

    Kedua terduga masing-masing berinisial MD (23) dan S (29). Keduanya merupakan warga Pagesangan, Kecamatan Mataram. Dari hasil pemeriksaan, diketahui salah satu terduga, yakni MD, merupakan residivis kasus serupa.

    MD diamankan di wilayah Sweta, Kecamatan Sandubaya, sementara S ditangkap di kediamannya di Pagesangan tanpa perlawanan.

    Saat ini, kedua terduga bersama barang bukti telah diamankan di Polresta Mataram untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

    “Kedua terduga kami jerat dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian, dan saat ini masih dalam pemeriksaan penyidik, ” tutup Iptu Taufik.

    Pihak kepolisian kembali mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat memarkir kendaraan, termasuk memastikan stang terkunci dan kunci kendaraan tidak ditinggal, meski hanya dalam waktu singkat.(Adb) 

    ntb
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Pastikan Disiplin dan Pelayanan Optimal,...

    Artikel Berikutnya

    Kapolresta Mataram Sambangi Rumah Duka Pegawai...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Kodaeral X TNI AL Bentuk X Point UMKM Sebagai Wadah Strategis Pemberdayaan  Ekonomi Masyarakat
    Kapolsek Selaparang Hadiri Sosialisasi Rekrutmen Karyawan Hotel Prime Plaza, Tekankan Transparansi dan Prioritas Warga Lokal
    Kodaeral X TNI AL Gelar Upacara Tabur Bunga di Laut Dalam Rangka Hari Dharma Samudera 2026
    Patroli Mobile Polsek Selaparang Bantu Pengamanan Pemangkasan Pohon di Taman Sangkareang
    Wamenhan RI Tinjau Kesiapan Pembangunan Infrastruktur Strategis TNI AU di Lanud Sultan Hasanuddin

    Ikuti Kami