Jambret di Jalan Pejanggik Dibekuk Saat Ngabuburit, Residivis Ditangkap di TKP

    Jambret di Jalan Pejanggik Dibekuk Saat Ngabuburit, Residivis Ditangkap di TKP

    Mataram, NTB – Aksi penjambretan yang terjadi di Jalan Pejanggik, Kelurahan Mataram Barat, Sabtu (21/02/2026) sekitar pukul 18.00 WITA, berhasil digagalkan berkat kesigapan warga dan aparat kepolisian. 

    Tim Resmob Sat Reskrim Polresta Mataram mengamankan seorang pria berinisial MF (23), warga Kelurahan Punie, Kota Mataram, tak lama setelah melakukan aksinya.

    Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP I Made Dharma YP. .T.K., SIK., M.SI., menjelaskan, korban dalam peristiwa tersebut adalah seorang perempuan berinisial H, warga Pagesangan.

    Kejadian bermula saat korban baru keluar dari Hotel Grand Madani dan hendak pulang ke rumah menggunakan jasa ojek online. Saat melintas di Jalan Pejanggik, tiba-tiba pelaku merampas tas korban dan berusaha melarikan diri. Didalam tas tersebut terdapat HP, Dompet serta sejumlah uang tunai. 

    Namun, situasi jalan yang ramai karena aktivitas Ngabuburit justru menjadi penghalang bagi pelaku. Kebetulan, personel Satuan Lalu Lintas Polresta Mataram sedang melakukan pengamanan arus lalu lintas di lokasi tersebut dan langsung menyaksikan kejadian itu.

    “Pelaku pertama kali diamankan oleh warga bersama personel Polresta Mataram lainnya dari Lantas, Pamapta dan personel lainnya yang tengah melakukan pengamanan di jalur tersebut. Terduga menggunakan sepeda motor roda tiga. Saat mencoba kabur, pelaku sempat menabrak kendaraan lain hingga akhirnya terhenti dan diamankan oleh Personel yang lagi bertugas tersebut, ” ungkap AKP I Made Dharma.

    MF beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolresta Mataram untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya.

    Polisi juga mengungkap bahwa MF merupakan residivis kasus pencurian yang kembali berulah.

    “Atas perbuatannya, terduga dijerat Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara, ” tegas Kasat Reskrim.

    Pengungkapan cepat ini menjadi bukti kesiapsiagaan aparat dalam menjaga keamanan, terutama di momen-momen ramai seperti menjelang waktu berbuka puasa. Polisi pun mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap tindak kejahatan jalanan, khususnya saat berada di ruang publik.(Adb) 

    ntb
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Diguyur Hujan Lebat, Polsek Mataram Tetap...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Wakil Kepala BGN: Seleksi Mitra SPPG Dilakukan Secara Transparan dan Diverifikasi secara Independen
    TNI AD Pulihkan SDN 152983 Hutanabolon I Pasca Banjir, Sekolah Kembali Digunakan
    Diguyur Hujan Lebat, Polsek Mataram Tetap Siaga Amankan Ibadah Minggu di Dua Gereja Besar
    Wakil Kepala BGN: Program MBG Melibatkan Masyarakat dan Semua Pihak Diapresiasi Dunia Internasional
    Sony Sonjaya: Silahkan Laporkan Segala Penyimpangan MBG Lewat Media Sosial Resmi Badan Gizi Nasional

    Ikuti Kami