Digerebek Dini Hari, Polisi Amankan Perempuan dan Pria, Barang Bukti 1,12 gram Sabu

    Digerebek Dini Hari, Polisi Amankan Perempuan dan Pria, Barang Bukti 1,12 gram Sabu

    Mataram, NTB – Peredaran gelap Narkotika diwilayah Karang Bagu, Kecamatan Cakranegara, kembali terbongkar. Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polresta Mataram mengamankan dua terduga pelaku dalam operasi yang digelar Jumat dini hari (20/02/2026) sekitar pukul 02.30 WITA.

    Dua terduga tersebut masing-masing HER (39), seorang perempuan warga Karang Bagu, Cakranegara, dan FAH (28), pria asal Kecamatan Narmada, Lombok Barat.

    Kasat Narkoba Polresta Mataram AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra membenarkan pengungkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa operasi berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran Narkoba diwilayah tersebut.

    “Informasi dari masyarakat kami tindak lanjuti dengan penyelidikan. Setelah cukup bukti, tim langsung melakukan penindakan, ” ungkapnya.

    Pengungkapan pertama dilakukan disalah satu gang di Karang Bagu. Di lokasi tersebut, petugas mengamankan terduga HER. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan tujuh poket yang diduga berisi sabu, beserta alat konsumsi, telepon genggam, dan sejumlah uang tunai yang diduga hasil transaksi.

    Dari hasil interogasi awal, petugas kemudian melakukan pengembangan ke tempat kosnya HER di wilayah Kelurahan Mayura, Cakranegara. Di lokasi itu, tim menemukan seorang pria berinisial FAH yang diduga memiliki keterkaitan dengan HER.

    “Saat penggeledahan di kos tersebut, kami menemukan tiga klip kosong bekas bungkus sabu, alat konsumsi (bong) dan alat komunikasi. FAH langsung kami amankan, ” jelasnya.

    Secara keseluruhan, dari dua lokasi tersebut petugas menyita Narkotika jenis sabu dengan total berat 1, 12 gram beserta sejumlah barang bukti lain yang berkaitan dengan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba.

    Saat ini, kedua terduga telah diamankan di Mapolresta Mataram untuk menjalani pemeriksaan intensif. Penyidik masih mendalami peran masing-masing, termasuk kemungkinan keterlibatan jaringan yang lebih luas.

    Atas perbuatannya, kedua terduga dijerat Pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP Jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

    Pengungkapan ini kembali menjadi bukti komitmen Polresta Mataram dalam merespons cepat laporan masyarakat serta menekan peredaran gelap Narkoba di wilayah hukumnya.(Adb)

    ntb
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Respon Cepat Laporan Pengeroyokan, Polsek...

    Artikel Berikutnya

    Hari Kedua Ramadan, Polsek Sandubaya Berbagi...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Menaker Yassierli Ajak Serikat Pekerja Perkuat Kompetensi Hadapi Transformasi Dunia Kerja
    Perkuat Silaturahmi, Panglima TNI Hadiri Pertemuan Purnawirawan TNI di Kemhan
    Di Balik Keringat dan Tekad, Personel Lanud Sjamsudin Noor Jalani Tes Kesamaptaan Demi Kenaikan Pangkat
    60 Tahun Pikiran Rakyat, Pangdam Siliwangi Raih Penghargaan Bergengsi
    Pangdam Siliwangi: Media Wajib Lawan Hoaks Demi Stabilitas Nasional

    Ikuti Kami