Residivis Spesialis Bobol Toko Dibekuk Dini Hari di Punie, Kerugian Capai Rp10 Juta

    Residivis Spesialis Bobol Toko Dibekuk Dini Hari di Punie, Kerugian Capai Rp10 Juta

    Mataram, NTB – Aksi pencurian dengan modus membobol pintu harmonika kembali berhasil diungkap Tim Resmob Sat Reskrim Polresta Mataram. Seorang residivis berinisial MU (28), warga Kelurahan Jempong Baru, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram, ditangkap tanpa perlawanan di wilayah Kelurahan Punie, Kecamatan Mataram, pada Rabu (28/01/2026) sekitar pukul 03.00 WITA.

    MU diamankan atas dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan korban atas peristiwa pencurian yang terjadi di Toko Happy Mart, Desa Batu Kumbung, Kecamatan Lingsar, Kabupaten Lombok Barat, pada 10 Januari 2026 malam.

    Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP I Made Dharma YP., T.K., SIK., M.SI., melalui Kanit Jatanras Iptu Lalu Arfi Kusna Raharja, SH., menjelaskan bahwa pencurian baru diketahui keesokan harinya saat karyawan hendak membuka toko.

    “Seorang karyawan kaget mendapati pintu harmonika toko sudah terbuka. Setelah dicek, kondisi toko berantakan dan sejumlah barang hilang, termasuk uang di laci kasir. Total kerugian diperkirakan hampir Rp10 juta, ” jelas Iptu Lalu Arfi.

    Dalam aksi tersebut, pelaku membawa kabur ratusan bungkus rokok berbagai merek serta uang tunai dari laci kasir. Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian.

    Berbekal hasil olah TKP dan serangkaian penyelidikan, Tim Resmob berhasil mengidentifikasi pelaku hingga akhirnya menangkap MU. Dari hasil interogasi, MU mengakui perbuatannya dan menyebut telah melakukan aksi serupa sebanyak dua kali di wilayah Kecamatan Lingsar serta satu kali di wilayah Kuripan.

    “Pelaku ini residivis dan dikenal sebagai spesialis pembobol pintu harmonika. Saat ditangkap, barang bukti yang kami amankan berupa sisa rokok hasil curian yang belum sempat dijual. Selain itu berbagai peralatan untuk mencongkel pintu harmonika juga kita amankan, ” tambahnya.

    Kini MU tengah menjalani pemeriksaan intensif di Polresta Mataram. Atas perbuatannya, ia terancam hukuman penjara hingga lima tahun sesuai ketentuan pasal yang disangkakan. Polisi memastikan akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan TKP lain yang melibatkan pelaku.(Adb) 

    ntb
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Aksi Mimbar Bebas FMN Mataram Berlangsung...

    Artikel Berikutnya

    Motor Terlantar di Parkiran Supermarket,...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    LBH IWAPI Dukung Penuh Friderica Widyasari Dewi Jadi Ketua OJK Definitif
    Polda NTB dan Lintas Instansi Perkuat Pengawasan Harga Pangan Jelang HBKN 2026
    Kodim 1714/Puncak Jaya, Pelopori Giat Bebas Sampah Kabupaten Puncak Jaya
    Kodim 1714/PJ Berpartisipasi Dalam Apel Gelar Pasukan Operasi Keselamatan Noken 2026 di Polres/PJ
    Mantan Dirut Pertamina Luhur Budi Djatmiko Dituntut 5 Tahun Penjara Kasus Korupsi Lahan

    Ikuti Kami