Mataram, NTB — Untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap kondusif menjelang malam pergantian Tahun Baru 2025, Polsek Mataram kembali menggelar Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dengan sasaran peredaran minuman keras (miras) di wilayah hukumnya, Jumat (26/12/2025).
Dalam kegiatan penertiban tersebut, petugas berhasil menyita puluhan botol minuman keras tradisional jenis tuak dari dua lokasi berbeda yang diduga menjual miras tanpa izin. Operasi ini merupakan bagian dari langkah cipta kondisi untuk menekan potensi gangguan kamtibmas, khususnya di momen akhir tahun yang rawan terjadi keributan akibat pengaruh alkohol.
Kapolsek Mataram AKP Mulyadi menjelaskan bahwa KRYD dilaksanakan secara rutin dan berkelanjutan sebagai bentuk upaya preventif kepolisian dalam menekan peredaran miras ilegal.
“KRYD ini rutin kami lakukan untuk menekan peredaran minuman keras, khususnya tuak, yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan di wilayah Mataram, ” tegas AKP Mulyadi.
Sasaran operasi kali ini difokuskan pada warung dan kafe yang disinyalir menjual miras tradisional. Dari hasil penyisiran di wilayah hukum Polsek Mataram, petugas mengamankan barang bukti puluhan botol tuak dari dua pedagang yang kedapatan menjual miras tersebut.
AKP Mulyadi berharap langkah tegas ini dapat memberikan efek jera sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat agar tidak terlibat dalam peredaran maupun konsumsi miras ilegal.
“Kami berharap upaya ini dapat meminimalisir gangguan kamtibmas yang disebabkan oleh pengaruh minuman keras, sehingga masyarakat dapat merayakan pergantian tahun dengan aman dan tertib, ” pungkasnya.
Polsek Mataram menegaskan akan terus menggencarkan KRYD serupa hingga malam pergantian tahun guna memastikan situasi wilayah tetap aman, kondusif, dan terkendali.(Adb)

Updates.