Bawa Empat Klip Sabu, Pria Dasan Agung Diciduk Polisi Dini Hari

    Bawa Empat Klip Sabu, Pria Dasan Agung Diciduk Polisi Dini Hari

    Mataram, NTB – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polresta Mataram kembali mengungkap kasus tindak pidana Narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial MK (32), warga Kelurahan Dasan Agung, diamankan saat melintas di sebuah gang pada Jumat dini hari (30/01/2026) sekitar pukul 00.15 WITA.

    MK ditangkap di Gang Jalan Gunung Batur, Kelurahan Dasan Agung, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram. Saat dilakukan penggeledahan badan yang disaksikan aparat lingkungan setempat, petugas menemukan empat klip Narkotika jenis sabu dengan total berat 1, 11 gram yang disimpan di saku celananya.

    Tak berhenti di lokasi penangkapan, petugas juga melakukan penggeledahan lanjutan di rumah terduga yang berada tidak jauh dari tempat kejadian, guna memastikan tidak ada barang bukti lain yang masih dikuasai MK.

    Kasat Narkoba Polresta Mataram AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, SH., MH., membenarkan pengungkapan tersebut saat dikonfirmasi media, Jumat pagi.

    “Dini hari tadi Tim Opsnal kami berhasil mengungkap kasus Narkoba dan mengamankan seorang pria warga Dasan Agung beserta barang bukti shabu seberat 1, 11 gram. Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian kami tindak lanjuti dengan penyelidikan, ” jelasnya.

    Menurut Kasat Narkoba, saat ini MK masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik untuk mendalami peran dan keterlibatannya, termasuk kemungkinan terkait jaringan peredaran Narkoba di wilayah Kota Mataram.

    “Kami masih mendalami sejauh mana keterlibatan terduga, apakah hanya sebagai pengguna atau memiliki peran lain dalam peredaran Narkotika, ” tambahnya.

    Atas perbuatannya, MK akan dijerat Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP Jo Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

    Kasat Narkoba menegaskan, pengungkapan ini merupakan bukti komitmen Polresta Mataram dalam mendukung Asta Cita Presiden, khususnya dalam upaya pemberantasan peredaran gelap Narkotika.

    “Kami akan terus melakukan langkah-langkah tegas dan berkelanjutan untuk memberantas Narkoba di wilayah hukum Polresta Mataram sebagai wujud nyata mendukung program Asta Cita Presiden, ” pungkasnya.(Adb)

    ntb
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Residivis Pembobol Toko di Mataram Kembali...

    Artikel Berikutnya

    Perkuat Sinergi Kamtibmas, Kapolsek Selaparang...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Menteri PU Gerak Cepat Atasi Banjir Brebes, Fokus Pengerukan Muara Sungai Babakan
    Waspada Lebaran Topat, Polres Mataram Kerahkan Ratusan Personel Jaga Keamanan
    Tinjau Arus Balik di Pelabuhan Bakauheni, Kapolri Pastikan Pemudik Aman-Selamat Sampai Tujuan
    Kapolri Sebut Jumlah Kecelakaan Selama Lebaran 2026 Turun 7,8 Persen
    Dukung PP TUNAS, Kemenag Perkuat Literasi Digital Siswa dan Santri

    Ikuti Kami